Kabar Gembira, Presiden RI Joko Widodo Naikkan Tunjangan PNS dengan Kriteria Jabatan Ini, Anda Termasuk?

By Kirana Riyantika, Jumat, 3 Desember 2021 | 18:57 WIB
Presiden Joko Widodo menaikkan tunjangan PNS dengan kriteria ini (Instagram@jokowi)

Berikut tunjangan PNS widyaiswara terbaru berdasarkan pada Perpres Nomor 102 Tahun 2021:

Widyaiswara ahli utama: Rp 2.040.000

Widyaiswara ahli madya: Rp 1.390.000

Widyaiswara ahli muda: Rp 1.108.000

Widyaiswara ahli pratama: Rp 540.000

Sementara sebelum adanya Perpres Nomor 102 Tahun 2021, tunjangan tambahan PNS widyaiswara adalah sebagai berikut:

Presiden Joko Widodo naikkan tunjangan PNS jabatan fungsional Widyaiswara

Baca Juga: Langsung Cek Rekening! Gaji ke-13 PNS dan Non PNS Tanpa Tunjangan Sudah Resmi Cair, Ini Besaran Jumlahnya

Widyaiswara ahli utama: Rp 1.230.000

Widyaiswara ahli madya: Rp 958.000

Widyaiswara ahli muda: Rp 660.000

Widyaiswara ahli pratama: Rp 278.000

"Pegawai negeri sipil yang bekerja pada instansi pusat dibebankan pada APBN dan pegawai negeri sipil yang bekerja pada instansi daerah dibebankan pada APBD," tulis Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2021.

Sesuai tugasnya yang fungsional, pemberian tunjangan bisa dihentikan jika PNS yang bersangkutan telah diangkat dalam jabatan struktural atau pindah ke jabatan fungsional lainnya.