Vaksin Booster Bisa Didapatkan Mulai Tahun Depan, Moms Harus Tahu Kapan, Jenis Vaksin yang Bisa Didapat, dan Rincian Harga

By Shannon Leonette, Minggu, 12 Desember 2021 | 19:59 WIB
vaksin booster Covid-19 (Freepik.com/cuz.gallery)

Nakita.id - Kabar baik, vaksin booster bisa didapatkan oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Kesehatan RI dr. Dante Saksono Harbuwono, SpPD-KEMD, Ph.D dalam kunjungan kerja di Solo pada Jumat lalu (10/12/2021).

Melansir Kompas (12/12/2021), dr. Dante mengatakan bahwa program vaksinasi booster akan dimulai pada 1 Januari 2022.

"(Vaksin Covid-19) booster kita tentukan seperti arahan bapak presiden, untuk memulai (vaksin) booster tanggal 1 Januari 2022," ungkap Dante.

Baca Juga: Varian Omicron Mulai Ditemukan di Negara-negara Tetangga, Perlu Booster atau Tidak, Sih? Ini Penjelasannya

Menurutnya, pemerintah saat ini tengah menyusun strategi terkait digelarnya vaksinasi dosis ketiga.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, kebijakan ini menjadi salah satu dari sejumlah langkah pemerintah antisipasi dalam merespon merebaknya varian Omicron di sejumlah negara.

Selain itu, ada dua strategi yang dilakukan, yakni vaksin booster gratis dan berbayar.

Lantas, siapa saja yang bisa mendapat vaksin booster gratis?

Baca Juga: Efektifitas Vaksin Turun Beberapa Persen Setelah 6 Bulan, Mitos atau Fakta? Inilah Penjelasannya beserta Solusinya Menurut Ahli

Menurut penjelasan Dante, vaksin booster gratis akan diberikan kepada masyarakat yang masuk dalam kategori PBI (Penerima Bantuan Iuran), sementara yang non PBI akan mendapat vaksin booster berbayar.

Sebagai informasi, PBI dan Non PBI adalah kelompok dalam peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan).

Baca Juga: Kabar Gembira bagi Warga Jakarta, Ini Syarat Mendapatkan Vaksin Pfizer untuk Masyarakat Umum dan Lokasi Pelaksanaannya

Mengutip laman JKN Kemkes, yang termasuk dalam PBI Jaminan kesehatan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.

Sementara untuk non PBI, kelompok yang harus membayar untuk mendapat vaksin booster terbagi menjadi tiga kategori, antara lain:

- Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya

- Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya

- Bukan pekerja dan anggota keluarganya

Baca Juga: Tak Semua Orang Bisa Dapat Vaksin Covid-19 Moms, Ini Dia Kelompok-kelompok yang Tidak Boleh Divaksin Covid-19

Kemudian untuk vaksin booster berbayar, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memberikan estimasi besaran biaya vaksinasi booster yang akan dilakukan mulai awal tahun depan ini.

Budi menyampaikan bahwa harganya ada di kisaran Rp 300.000,00.

Untuk pelaksanaan vaksin booster, jelas Dante, akan dilakukan di fasilitas kesehatan swasta.

Sedangkan, fasilitas kesehatan milik TNI, Polri, serta fasilitas kesehatan milik pemerintah akan diprioritaskan untuk melaksanakan target vaksinasi dosis kesatu dan dosis kedua.

Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Vaksin yang Tidak Muncul, Moms Cukup Lakukan 3 Trik Mudah Ini