Ini Rincian Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3, Catat Sebelum Ada Perubahan

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Selasa, 14 Desember 2021 | 19:24 WIB
Besaran iuran BPJS Kesehatan (KOMPAS/ Pramia Arhando)

Nakita.id - Pengguna Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) tentu sudah mengetahui besaran iuran yang harus dipenuhi tiap bulannya.

Akan tetapi ada yang belum terlalu memahami sebenarnya berapa besaran iuran yang harus dipenuhinya.

Berapa besaran iuran BPJS Kesehatan? Berapa biaya BPJS kelas 3 sekarang? Apakah BPJS kelas 3 gratis? Apakah dengan kartu KIS kita bayar iuran?

Pertanyaan semacam itu kerap muncul di kalangan pembaca, termasuk pertanyaan sampai kapan kita harus membayar iuran BPJS?

Baca Juga: Ini Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Nonaktif, Tak Perlu Khawatir dan BPJS Kesehatan Bisa Dipakai Lagi

Karena itu, artikel ini akan membantu pembaca menjawab pertanyaan tersebut agar tidak bingung mengenai rincian tarif iuran BPJS Kesehatan terbaru.

Saat ini, ketentuan mengenai iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam regulasi tersebut, tarif BPJS Kesehatan 2021 kelas 1 menjadi yang termahal.

Tarif tersebut tentu berbeda dengan iuran BPJS Kesehatan 2021 kelas 2 dan iuran BPJS Kesehatan 2021 kelas 3.