Ini Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Nonaktif, Tak Perlu Khawatir dan BPJS Kesehatan Bisa Dipakai Lagi

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Senin, 6 Desember 2021 | 11:00 WIB
Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Nonaktif (BPJS Kesehatan)

Nakita.id - Beberapa masyarakat Indonesia mengalami masalah terhadap kartu BPJS Kesehatannya.

Secara tiba-tiba, ada yang mengeluhkan kartu BPJS Kesehatannya nonaktif.

Terlebih karena cuitan warganet beberapa waktu lalu di Twitter.

Di media sosial Twitter, viral sebuah utas yang mengungkapkan keluhan karena besarnya dana yang harus dibayar untuk mengaktifkan ulang kartu BPJS Kesehatan.

Pengguna Twitter itu menceritakan, istrinya baru saja melahirkan melalui caesar.

Akan tetapi, kartu BPJS Kesehatan yang dimilikinya nonaktif karena ia tidak membayar iuran dengan alasan terkena PHK.

Baca Juga: Apakah Biaya USG 4 Dimensi Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya

Untuk mengaktifkan kembali kartu BPJS Kesehatan itu, ia harus melunasi sejumlah dana perawatan dan persalinan sang istri.

Pengguna itu juga membagikan beberapa foto, salah satunya foto yang menunjukkan besarnya tunggakan yang harus peserta bayarkan sebesar Rp2.070.000 per anggota keluarganya.

Total yang harus dia bayar mencapai belasan juta rupiah.

Apa yang harus dilakukan ketika menemukan atau mengalami kasus seperti ini?

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan, kartu BPJS Kesehatan akan aktif dan siap digunakan ketika peserta rutin membayar iuran sesuai besaran iuran kelas kepesertaan.