Dilansir dari KOMPAS, sidang cerai antara Aldi Bragi dan Ririn Dwi Ariyanti kembali digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Kamis (16/12/2021).
Dalam sidang dengan agenda kesimpulan tersebut, masing-masing pihak menyampaikan kesimpulan ke hadapan majelis hakim.
Kuasa hukum Ririn Dwi Ariyanti, Riri Purbasari, menyebut Aldi Bragi dianggap gagal dan tidak dapat membuktikan kemampuan finansial sepanjang sidang cerai berlangsung.
Riri menyebut hal tersebut terlihat di dalam persidangan di mana masing-masing pihak menyampaikan kesimpulan ke hadapan majelis hakim.
"Sepanjang proses persidangan, Aldi telah gagal membuktikan bahwa dia memiliki penghasilan tetap," kata Riri.
"Berbeda dengan Ririn, yang bisa membuktikan kalau Ririn memiliki sumber penghasilan tetap," sambungnya.
Menurut penuturan Riri, kondisi finansial berpengaruh pada keputusan hakim lantaran kliennya menuntut hak asuh dan permohonan perwalian anak.