Kasus Fuji Tak Bisa Dipidana
Namun ternyata baru-baru ini seorang pengacara bernama Mirwansyah mengunggah video di akun TikTok pribadinya @mirwansyah.ms
Dalam video tersebut Mirwansyah menjawab pertanyaan dari warganet.
Pertanyaan yang diajukan warganet tersebut terkait apakah Fuji adik Bibi Andriansyah dapat dipindanakan lantaran menakuti Gala Sky Andriansyah dengan nama Dodot.
Mirwansyah yang mengetahui pertanyaan tersebut terlihat hanya tersenyum saja.
Ia mengatakan terkenal pasal atau tidak itu harus melihat pasal terlebih dahulu.
Sesuai dengan pasal 27 ayat 3 undang-undang no 11 tahun 2008
“Ya kalo bisa dipasalkan atau tidak itu, kita melihat daripada unsur di dalam pasal 27 ayat 3 undang-undang 11 tahun 2008 tentang ITE,” ujar Mirwansyah.
Menurut undang-undang tersebut insial tidak bisa dipidanakan.
Dan kalaupun merasa nama baiknya dicemarkan harus ditunjukkan nama bukti memang nama tersebut dicemarkan serta ditunjukkan Kartu Tanda Penduduknya.
“Dodot itu kan bukan nama yg sebenarnya.
“Dodot siapa ? Kalo dia merasa dia Dodot coba lihat KTP nya apakah di identitas namanya Dodot ?
”Kalo namanya Dodot ya boleh saja merasa dicemarkan nama baiknya kalo bukan nama yg sebenarnya tidak memenuhi unsur pasal 27 ayat 3.
“Apalagi inisial tidak bisa dipidanakan sudah ada ksb 2 menteri terkait dengan turunan daripada undang-undang ITE,” lanjutnya.
Mirwansyah pun mengambil kesimpulan bahwa nama Dodot tidak bisa diperkarakan dan tidak bisa ditarik menjadi unsur pidana.
“Jadi dalam konteks penyebutan Dodot tidak bisa diperkarakan atau tidak bisa ditarik sebagai unsur pidana,” ungkap Mirwansyah
Mirwansyah ini merupakan salah satu pengacara yang berdomisili di Riau.
Ia sangat aktif di sosial media dan terkenal dengan menjawab beberapa pertanyaan dari warganet terkait hukum.
Ia aktif di media sosial TikTok.
(Artikel ini sudah tayang di GridFAME dengan judul: Doddy Sudrajat Gigit Jari! Mantap Akan Penjarakan Fuji, Pengacara Kondang Ini Justru Angkat Bicara Sebut Kasus Fuji Tidak Bisa Dipidana)