Dijatuhi Tuntutan 12 Bulan Rehabilitasi, Nia Ramadhani Menangis dan Minta Diberi Keadilan 'Mudah-mudahan Kami Bisa Diperlakukan Sama'

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Kamis, 23 Desember 2021 | 17:00 WIB
Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021). (Grid.ID / Anggita Nasution)

Nakita.id - Kamis (8/7/2021) lalu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan telah melakukan penangkapan terhadap artis NR dan AB.

Setelah dikonfirmasi dan juga dilakukan press conference, ternyata sosok NR dan AB yang dimaksud adalah Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

Pasangan selebritis ini ditangkap oleh pihak kepolisian karena terbukti mengonsumsi narkoba.

Menurut Yusri, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menggunakan narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Makin Religius Selama Jalani Masa Rehabilitasi, Kuasa Hukum Blak-blakan Bongkar Perlakuan yang Didapat Kliennya dari Polisi

 

"Penyalahgunaan narkotika, TKP-nya yaitu hari Rabu kemarin tanggal 7 sekitar pukul 15.00. Di daerah Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka," tutur Yusri mengutip dari YouTube Kompas TV.

"Yang pertama inisialnya ZN, ini laki-laki umurnya 43 tahun. Dia adalah sopir pekerjaannya setiap hari. Juga yang membantu di kediaman dua tersangka lainnya.

"Yang kedua adalah inisialnya RA, perempuan umurnya 31 tahun, ibu rumah tangga. Yang ketiga inisialnya AAB, umur 42 tahun, laki-laki, karyawan swasta.