Nakita.id - Kamis (8/7/2021) lalu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan telah melakukan penangkapan terhadap artis NR dan AB.
Setelah dikonfirmasi dan juga dilakukan press conference, ternyata sosok NR dan AB yang dimaksud adalah Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
Pasangan selebritis ini ditangkap oleh pihak kepolisian karena terbukti mengonsumsi narkoba.
Menurut Yusri, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menggunakan narkotika jenis sabu.
"Penyalahgunaan narkotika, TKP-nya yaitu hari Rabu kemarin tanggal 7 sekitar pukul 15.00. Di daerah Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka," tutur Yusri mengutip dari YouTube Kompas TV.
"Yang pertama inisialnya ZN, ini laki-laki umurnya 43 tahun. Dia adalah sopir pekerjaannya setiap hari. Juga yang membantu di kediaman dua tersangka lainnya.
"Yang kedua adalah inisialnya RA, perempuan umurnya 31 tahun, ibu rumah tangga. Yang ketiga inisialnya AAB, umur 42 tahun, laki-laki, karyawan swasta.
Setelah menjalani rehabilitasi selama kurang lebih 4 bulan, akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menetapkan hukuman bagi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya dijatuhi hukuman 12 bulan rehabilitasi.
Mengutip dari Tribunnews, ketiga terdakwa akan me jalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat RSKO Cibubur Jakarta Timur.
"Menempatkan terdakwa satu, Zen Vivanto, dua Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani, dan tiga Anindra Ardiansyah Bakrie pada lembaga rehabilitasi medis dan sosial di Rumah Sakit Ketergantuangan Obat RSKO Cibubur, Jakarta Timur, secara rawat inap masing-masing selama 12 bulan," kata jaksa saat bacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).
Tuntutan tersebut buntut dari terbuktinya ketiga terdakwa dianggap telah terbukti bersalah dan mengonsumsi narkotika metamfetamina alias sabu-sabu.
"Barang bukti terbukti jenis metamfetamina, bahwa dengan demikian unsur penyalahgunaan telah terpenuhi. Kami yakin Terdakwa telah terbukti bersalah sebagaimana dakwaan," tambah jaksa.
Sehingga ketiga terdakwa sebagaimana dakwaan terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Mendengar tuntutan yang diterima, Nia Ramadhani menangis.
Nia mengatakan kaget mendengar tuntutannya itu, sebab sebelumnya hasil asesmen kepada ketiga terdakwa adalah 3 bulan rehabilitasi.
"Ya walaupun kami sangat kaget dengan tuntutannya, kami minggu depan minta diberi keringanan karena harusnya terbantahkan dengan hasil asesmen terpadu dari BNN bahwa kami dituntut 3 bulan rehabilitasi," ungkap Nia Ramadhani.
Istri Ardi Bakrie itu bahkan bingung mengapa tuntutannya itu bisa naik menjadi 1 tahun masa rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantuangan Obat RSKO, Cibubur, Jakarta Timur.
Nia berharap tuntutannya itu disamaratakan dengan para terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba lainnya.
"Tapi barusan tuntutannya tiba tiba 12 bulan. Saya nggak tahu atas dasar apa. Mudah-mudahan kami bisa diperlakukan sama seperti yang lainnya juga dan kami mendapatkan keadilan juga di sini dan tidak dipersusah," ucap Nia.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR