Tangani Kasus Hukum Oknum TNI Penabrak dan Pembunuh Handi-Salsabila, Panglima Andika Perkasa Ingin Jatuhi Hukuman Sumur Hidup

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Selasa, 28 Desember 2021 | 16:30 WIB
Panglima Andika Perkasa minta para pelaku dituntut hukuman seumur hidup (Tribunnews/Irwan Rismawan dan Istimewa via Tribun Jabar)

Nakita.id - Penabrak pasangan kekasih Handi Saputra dan Salsabila akhirnya tertangkap.

Ternyata, dalang di balik meninggalnya Handi dan Salsabila merupakan anggota TNI.

Adapun ketiga anggota TNI AD tersebut yakni Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.

Kolonel Infanteri P berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka. Saat ini, Kolonel Infanteri P tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

Baca Juga: Sejak 28 Tahun Lalu Ingin Ganti Jenis Kelamin dan Dikabulkan Oleh KSAD Andika Perkasa, Begini Kata Aprilia Manganang

 

Sementara, Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro.

Ia tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Sedangkan, Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.

Ia juga tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.