Nafkah iddah merupakan nafkah wajib yang diberikan kepada istri yang ditalak.
Nafkah ini berlangsung selama 3 sampai 12 bulan, tergantung kondisi haid istri yang dicerai.
Sedangkan nafkah mut'ah adalah pemberian dari mantan suami kepada istrinya yang dijatuhi talak.
Pemberian bisa berupa uang atau barang lainnya.
Jumlah nafkah yang harus diberikan Aldi Bragi terungkap setelah pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan memberikan keterangan.
Berapa jumlah nafkah yang harus diberikan Aldi Bragi disampaikan oleh Hj Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Menghukum kepada pemohon (Aldi Bragi) untuk memberikan nafkah kepada termohon (Ririn Dwi Ariyanti) selama masa iddah sebesar Rp30 juta. Kemudian mut'ah sebesar Rp20 juta," ungkap Taslimah.
Sebelumnya diberitakan bahwa penyebab perceraian Ririn Dwi Ariyanti bukanlah karena pihak ketiga.
Penyebabnya dikabarkan karena kurang terbukanya soal keuangan pada keluarga.