Nakita.id - Perceraian pasangan artis Aldi Bragi dan Ririn Dwi Ariyanti sempat jadi sorotan publik.
Hal ini lantaran pasangan ini sebelumnya dikenal sebagai pasangan yang sangat harmonis.
Pasangan ini menikah pada 11 Juli 2010 lalu atas dasar cinta dan dulu begitu bahagia atas pernikahannya.
Pada 30 Agustus 2021, Aldi Bragi melayangkan gugatan cerai.
Akhirnya pada akhir tahun 2021 pasangan yang dikaruniai tiga orang anak ini resmi bercerai.
Melansir Tribun Style, Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutuskan untuk mengabulkan gugatan cerai dari Aldi.
Ternyata, masalah dalam rumah tangga Aldi Bragi dan Ririn Dwi Ariyanti cukup berat.
Sehingga pasangan ini sudah sangat sulit disatukan lagi.
Kabarnya, Ririn dan Aldi sudah pisah ranjang selama bertahun-tahun.
Meski begitu, keduanya masih satu rumah saat dalam proses perceraian.
Hal tersebut diungkapkan oleh Riri Purbasari selaku Kuasa Hukum pihak Ririn.
"Jadi sudah tidak ada harapan untuk rukun," ujar Riri Purbasari.
Baca Juga: Aldi Bragi Masih Tinggal Seatap dengan Ririn Dwi Ariyanti di Tengah Proses Cerai, Kuasa Hukum:
Aldi Bragi diwajibkan tetap memberikan nafkah kepada Ririn setelah bercerai.
Pria berusia 52 tahun tersebut lantas menyetujui untuk tetap memberikan nafkah kepada Ririn.
"Memang sudah diingatkan Majelis Hakim, karena memang ada hak-hak dari termohon, hak dari istri," terang Riri.
Aldi Bragi harus memberikan nafkah iddah dan mut'ah kepada Ririn.
Nafkah iddah merupakan nafkah wajib yang diberikan kepada istri yang ditalak.
Nafkah ini berlangsung selama 3 sampai 12 bulan, tergantung kondisi haid istri yang dicerai.
Sedangkan nafkah mut'ah adalah pemberian dari mantan suami kepada istrinya yang dijatuhi talak.
Pemberian bisa berupa uang atau barang lainnya.
Jumlah nafkah yang harus diberikan Aldi Bragi terungkap setelah pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan memberikan keterangan.
Berapa jumlah nafkah yang harus diberikan Aldi Bragi disampaikan oleh Hj Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Menghukum kepada pemohon (Aldi Bragi) untuk memberikan nafkah kepada termohon (Ririn Dwi Ariyanti) selama masa iddah sebesar Rp30 juta. Kemudian mut'ah sebesar Rp20 juta," ungkap Taslimah.
Sebelumnya diberitakan bahwa penyebab perceraian Ririn Dwi Ariyanti bukanlah karena pihak ketiga.
Penyebabnya dikabarkan karena kurang terbukanya soal keuangan pada keluarga.
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR