Sudah Lima Kali Layani Pria Hidung Belang dengan Tarif Kencan Rp30 Juta, Cassandra Angelie Ngaku Nekat Lakoni Prostitusi Online karena Kondisi Ekonomi

By Diah Puspita Ningrum, Sabtu, 1 Januari 2022 | 14:30 WIB
Cassandra Angelie (Instagram@cassangeliee)

Terancam 15 Tahun Penjara

Masih dilansir TribunJakarta, Cassandra Angelie dan tiga tersangka lainnya dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.

"Kemudian kedua Pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan pidana paling singkat 3 tahun, paling lama 15 tahun."

"Kemudian Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun serta pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun," ucap Zulpan.

Cassandra Angelie

Baca Juga: Kasus Cassandra Angelie Bak Cuma Pucuk dari Gunung Es, Polisi Ungkap Sudah Kantongi Daftar Nama Artis yang Terlibat Prostitusi Online

Diketahui, polisi mengamankan kutang hingga pakaian dalam, kartu ATM, dan ponsel milik Cassandra Angelie.

Cassandra Angelie berperan sebagai pelaku prostitusi yang menyediakan jasa berhubungan layaknya suami istri.

Sementara, tiga tersangka lain berperan sebagai muncikari dan menawarkan Cassandra Angelie ke pria hidung belang.

(Artikel ini sudah tayang di Tribun Seleb dengan judul: Awal Mula Cassandra Angelie Terlibat Prostitusi: Kebutuhan Ekonomi, Kenal Muncikari dari Pertemanan)