Nakita.id - Mulai Senin (3/1/2022), pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menggelar kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) Terbatas setiap hari.
Kemudian, jumlah siswa yang masuk setiap kelas mencapai 100% dari kapasitas.
Kebijakan ini merujuk pada SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021, SK Kepala Dinas Pendidikan No. 1363 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Masa Pandemi COVID-19, serta sesuai dengan kondisi PPKM Level 1 yang diterapkan di Jakarta.
PTM Terbatas di DKI Jakarta dilaksanakan setiap hari dengan durasi belajar maksimal 6 jam per hari, demikian disampaikan Nahdiana, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
"PTM Terbatas dilaksanakan setiap hari. Jumlah peserta didik dapat 100 persen dari kapasitas ruang kelas dengan lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari. Protokol kesehatan harus menjadi perhatian utama bagi seluruh warga sekolah," tuturnya, seperti dilansir dari Kompas (3/1/2022).
Nahdiana menambahkan, bagi peserta didik yang belum dapat mengikuti kegiatan PTM Terbatas di sekolah lantaran pertimbangan orang tua, dapat memberikan keterangan kepada pihak sekolah dan akan tetap memperoleh layanan pembelajaran secara daring, serta tetap mendapat hak penilaian.
Meski begitu, dirinya berharap orangtua dan masyarakat dapat memberikan dukungan agar pelaksanaan PTM Terbatas berjalan sesuai dengan prosedur yang ada.