Nahdiana juga menyebut bahwa pihaknya akan berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan Active Case Finding (ACF) atau melacak kasus secara aktif.
Hal ini dilakukan sebagai upaya mencegah penularan Covid-19 di lingkungan sekolah.
Sehingga, jika ada warga sekolah terindikasi terpapar Covid-19, satuan pendidikan tersebut harus menghentikan sementara PTM Terbatas selama 5 hari pada rombongan belajar yang terdapat kasus Covid-19 dan pembelajaran dilaksanakan secara daring.
Baca Juga: Cegah Klaster Covid-19 Selama Pembelajaran Tatap Muka, 3 Kementerian Ini Buat Aplikasi Tracing
Satgas Covid-19 di sekolah akan melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 Kelurahan dan fasilitas kesehatan terdekat untuk melakukan penyemprotan disinfektan.
Termasuk melakukan tracing kepada warga sekolah yang berkontak erat.
Berikut adalah aturan PTM untuk setiap wilayah PPKM.
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR