Beda dengan Artis Lain Sebelumnya, Polisi Ungkap Alasan Mengapa Cassandra Angelie yang Ditetapkan Jadi Tersangka Tidak Ditahan

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Selasa, 4 Januari 2022 | 11:23 WIB
Cassandra Angelie ditetapkan sebagai tersangka tapi tidak ditahan, ini alasan pihak kepolisian (Instagram/ @cassangeliee)

"CA statusnya tersangka tapi wajib lapor, pertimbangannya yang bersangkutan disamping sebagai tersangka kemudian juga sebagai korban," kata Zulpan dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (4/1/2022).

Selain itu pasal yang dikenakan dalam kasus ini adalah Pasak 506 KUHP, dengan ancaman satu tahun penjara.

Sehingga Cassandra Angelie yang berstatus tersangka ini bisa tidak dilakukan penahanan.

"Pasal yang dikenakan Pasal 506 KUHP, ancaman hukumannya satu tahun penjara. Sehingga bisa tidak dilakukan penahanan," imbuh Zulpan.

Baca Juga: Tarif Kencannya Capai Rp30 Juta, Terungkap Beberapa Fakta Soal Kasus Prostitusi Online yang Menyeret Nama Cassandra Angelie

 

Penyidik juga mempunyai pertimbangan lain mengapa Cassandra Angelie hanya dikenai wajib lapor.

Di antaranya karena Cassandra Angelie dianggap kooperatif, tidak melarikan diri, dan tidak akan menghilangkan barang bukti.

"Dengan pertimbangan penyidik di antaranya, dianggap kooperatif, tidak melarikan diri, serta tidak akan menghilangkan barang bukti," terang Zulpan.