'Ini Sebuah Musibah...', Pihak Gaga Muhammad Masih Berusaha Ajukan Nota Pembelaan Setelah Dituntut 4,5 Tahun

By Kirana Riyantika, Selasa, 4 Januari 2022 | 19:14 WIB
Gaga Muhammad dituntut 4,5 tahun penjara (Instagram@edlnlaura)

Nakita.id - Meski Laura Anna sudah meninggal dunia, pihak keluarga dan para sahabat masih memperjuangkan keadilannya.

Hingga saat ini, proses hukum mengenai kecelakaan mobil hingga menyebabkan Laura Anna lumpuh masih bergulir.

Kabar terbaru, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang dengan terdakwa Gaga Muhammad pada Selasa, 4 Januari 2022.

Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Greta Iren, kakak dari Laura Anna tampak hadir dalam sidang itu.

JPU kemudian membacakan tuntutan kepada Gaga Muhammad.

Gaga dituntut 4,5 tahun penjara.

Tak hanya itu, mantan kekasih Laura Anna itu juga dikenai denda sebesar Rp 10 juta.

Mendapati tuntutan 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta, Gaga bersiap mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

Hal itu diumumkan kuasa hukum Gaga, Fahmi Bachmid.

Baca Juga: Pantas Diserang Warganet, Ternyata Ibunda Gaga Muhammad Nekat Lontarkan Sumpah Serapah Seperti Ini pada Mendiang Laura Anna hingga Buat Sang Kakak Murka

"Saya mengajukan nota pembelaan, dari nota pembelaan nanti pada akhirnya majelis hakim yang akan memutuskan bagaimana perkara ini dan akan dihukum seberat apa atau berapa tahun," ungkap Fahmi seperti dikutip TribunStyle.com dari YouTube KH INFOTAINMENT, Selasa 4 Januari 2022.