Nakita.id - Kabar baik di awal tahun 2022. Presiden Joko Widodo melalui Menteri Kesehatan memberikan izin untuk membagikan vaksin booster pada 12 Januari 2022 mendatang.
"Saya update soal program vaksinasi booster, tadi sudah putuskan bapak presiden berjalan tanggal 12 Januari ini," kata Budi dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (3/1/2022).
Ketika pemerintah akhirnya memperbolehkan, sebenarnya vaksin booster wajib atau tidak untuk masyarakat?
Jika kita mengacu pada WHO, vaksin dosis ketiga ini sifatnya untuk membangun antibodi lebih kuat dari sebelumnya.
Apalagi sekarang ini sedang bermunculan varian-varian baru dari virus corona.
Direktur Departemen Imunisasi, Vaksin dan Biologi WHO Dr. Katherine O'Brien menjelaskan ada 3 alasan mengapa dunia harus memberikan vaksin booster.
Salah satunya untuk memperkuat kekebalan tubuh menghalau virus corona yang semakin bermutasi menjadi banyak varian.
Lalu bagaimana dengan Indonesia, apakah vaksin booster bersifat wajib untuk melindungi tubuh dari Covid-19?
Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa vaksin booster bersifat pilihan.
Baca Juga: Kabar Gembira Tentang Vaksin Booster yang Akan Segera Berlaku, Satgas Ungkap Efek Sampingnya
"(Vaksin booster sifatnya) Pilihan," ujarnya kepada Kompas, Rabu (5/1/2021).
Sehingga, masyarakat yang menginginkan penggunaan vaksin booster dapat menggunakannya.