Nakita.id - Apakah Moms siap menyambut e-KTP dalam bentuk digital?
Hal ini disampaikan secara langsung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Mengutip Kompas (6/1/2022), pihaknya tengah melakukan uji coba menerbitkan KTP elektronik (e-KTP) dalam bentuk digital.
Uniknya, e-KTP ini akan memiliki QR Code.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengatakan, warga akan menerima e-KTP dalam bentuk digital di ponsel masing-masing.
"KTP-el tidak lagi dicetak seperti sekarang, tetapi langsung disimpan ke HP (handphone) penduduk," kata Zudan.
Dirinya pun mengungkapkan, uji coba baru dilakukan di 50 kabupaten/kota di Indonesia pada 2021 lalu.
Lantas, apa yang membuat e-KTP dalam bentuk baru ini berbeda dari yang sebelumnya?
Yuk, kita simak penjelasannya berikut ini!
Baca Juga: Simak Cara Buat Kartu Vaksin Seperti KTP di Rumah Pakai Word, Lebih Praktis dan Terjamin Aman
Zudan mengatakan, e-KTP dalam bentuk digital ini akan melekat pada ponsel masing-masing warga.
Jika perangkat ponselnya hilang, warga dapat meminta ke Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk mengirimkan e-KTP digital ke perangkat yang baru.