Vaksin Booster Disuntikkan Gratis Hari Ini, Berikut 5 Jenis Vaksin yang Dapat Izin BPOM dan Cara Pembagiannya, Jangan Sampai Salah!

By Aullia Rachma Puteri, Rabu, 12 Januari 2022 | 12:10 WIB
Jenis vaksin booster yang bisa dipakai di Indonesia (Pixabay)

Nakita.id - Tepat hari ini, 12 Januari 2022 pemerintah memberikan izin untuk menyuntikkan vaksin booster ke seluruh Indonesia.

Sebelumnya vaksin booster ini digagas oleh WHO karena akan memberikan manfaat besar untuk tubuh melawan virus corona.

Mengutip dari laman covid19.go.id ada 3 manfaat yang akan didapatkan tubuh jika Moms dan Dads segera mendapatkan vaksin dosis ketiga ini.

Salah satunya untuk memperkuat kekebalan tubuh menghalau virus corona yang semakin bermutasi menjadi banyak varian.

Karena banyaknya manfaat yang akan didapatkan Presiden Joko Widodo melalui Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyetujui adanya vaksin booster di Indonesia. Kabar baiknya, vaksin booster ini dibagikan gratis untuk orang-orang sudah masuk kriteria.

Lalu jenis vaksin apa saja yang boleh digunakan?

Mengutip dari Kominfo, adapun kelima vaksin Covid-19 yang telah mendapat izin penggunaan darurat dari BPOM untuk digunakan booster yaitu ada 5. Namun vaksinnya dibagi 2 jenis, yaitu Homolog dan Heterog.

Heterolog diartikan sebagai vaksinasi booster yang menggunakan jenis vaksin berbeda dengan dosis pertama dan kedua.

Sementara Homolog merupakan vaksinasi booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama seperti vaksinasi dosis pertama dan kedua. Berikut aturan pemberian vaksin booster:

Baca Juga: Vaksin Booster Bisa Didapatkan Secara Gratis Mulai Hari Ini, Begini Mekanismenya

1. Vaksin CoronaVac produksi PT Bio Farma (Homolog)

Masih dari Kominfo, Kepala BPOM Penny K Lukito dalam keterangan pers, di Jakarta Pusat, Senin (10/01/2022) menerangkan bahwa vaksin CoronaVac produksi PT Biofarma adalah untuk booster homolog dengan dosis sebanyak satu dosis.