Pemerintah Resmi Cabut Larangan 14 Negara Masuk RI karena Omicron, Ini Aturan Terbarunya

By Shannon Leonette, Jumat, 14 Januari 2022 | 17:28 WIB
Pemerintah resmi mencabut larangan masuk ke Indonesia akibat Omicron untuk 14 negara (Freepik.com)

Nakita.id - Mulai hari ini, pemerintah memutuskan untuk meniadakan daftar 14 negara yang dilarang masuk ke Indonesia karena penyebaran varian Omicron.

Hal ini disampaikan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Artinya, Indonesia kini membuka pintu masuk kedatangan internasional bagi seluruh negara.

Mengutip Kompas (14/1/2022), langkah ini diambil berdasarkan hasil keputusan bersama dalam rapat terbatas pada Senin lalu (10/1/2022).

Juga, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 02 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

SE mulai berlaku efektif pada Rabu lalu (12/1/2022).

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, keputusan ini diambil mengingat varian Omicron sudah meluas ke 150 dari total 195 negara di dunia (76% negara) per 10 Januari 2022.

"Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada, maka akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional," kata Wiku dalam keterangan tertulis, Jumat (14/1/2022).

Wiku mengatakan, keputusan penghapusan daftar negara asal warga negara asing (WNA) yang tidak boleh memasuki Indonesia ini diiringi dengan penetapan kriteria WNA yang masih tetap sama ketatnya sebagaimana yang telah diatur dalam surat edaran satgas sebelumnya.

Baca Juga: Berlaku Mulai Besok, 14 Negara Ini Dilarang Masuk ke Indonesia Imbas Virus Corona Varian Omicron Terus Menyebar

Dengan penghapusan daftar negara tersebut, pemerintah menyamakan durasi karantina bagi seluruh pelaku perjalanan menjadi 7x24 jam.

Kebijakan tersebut tertuang dalam SK KaSatgas Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RTPCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.