Tak Mampu Kembalikan Penderitaan Keluarganya, Greta Irene Mengaku Puas Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Rabu, 19 Januari 2022 | 14:11 WIB
Greta Irene sampaikan rasa puasnya atas hukuman kepada Gaga Muhammad (Tangkap layar kanal Youtube CURHAT BANG Denny Sumargo)

Nakita.id - Hari ini Rabu (19/1/2022), vonis hukuman kepada Gaga Muhammad resmi ditetapkan.

Tadi pagi, Gaga Muhammad menjalani siang lanjutan terkait kasus kecelakaan lalu lintas.

Sidang lanjutan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Dalam agenda sidang lanjutan hari ini, majelis hakim membacakan vonis kepada Gaga Muhammad yang dinilai lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan Laura Anna lumpuh karena kecelakaan.

Sebelum memulai sidang, hakim membacakan berbagai fakta alam persidangan.

Pertama adalah soal kelalaian yang dilakukan pria bernama lengkap Gaung Sabda Muhammad tersebut.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinakan menegemudikan kendaraan bermotor karena kelalalaiannya menyebabkan korban luka berat," kata Hakim Ketua dalam persidangan melansir dari Tribun Seleb.

Hakim kemudian membacakan putusan pada tersangka, Gaga Muhammad.

Gaga Muhammad dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga: Greta Irene Disebut Menyukai Gaga Muhammad Oleh Ibunda Gaga, Kakak Laura Anna Bongkar Faktanya

Tak hanya itu, mantan kekasih Awkarin ini juga mendapat denda sebesar Rp10 juta.

"Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp10 juta dengan jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan," tegas Hakim Ketua.

Dakwaan tersebut merupakan buntut dari kecelakaan yang menimpa Laura Anna pada 8 Desember 2019 silam.

Setelah kecelakaan, Laura Anna dinyatakan lumpuh dan keluarga akhirnya melaporkan Gaga Muhammad ke kepolisian.

Meski dinilai terlambat dalam membuat laporan, namun ada pertimbangan yang awalnya diambil keluarga Laura Anna.

Pihak Laura Anna yang awalnya memaafkan Gaga merasa geram dan akhirnya melaporkan mantan kekasih Laura tersebut.

Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.

Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.

Hal ini karena Gaga dinilai tidak memberi ganti rugi dan bahkan lari dari tanggung jawab serta memperalat Laura Anna yang tengah lumpuh.

Baca Juga: Mengaku Tidak Membalas Pesan dari Mendiang Laura Anna, Ibunda Gaga Muhammad 'Keinginan Orang Tuanya Adalah Duit'

Padahal, Laura menderita menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkannya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan.

Biaya yang dihabiskan untuk pengobatan pun tidak sedikit.

Tanggapan Greta Irene atas Hukuman yang Diterima Gaga Muhammad

Atas hukuman yang dijatuhkan kepada Gaga Muhammad, Greta Irene selaku kakak dari Laura merasa puas.

"Ya aku cuma bisa bilang terimakasih kepada pak hakim karena sudah memberikan keadilan buat Laura," kata Greta Irene usai persidangan, melansir dari Tribunnews.

Menurutnya, meski hukuman tersebut tidak akan mengembalikan adiknya, namun Greta Irene merasa hakim lebih mengetahui soal hukum dan sudah memberi keadilan.

"Cukup dengan yang pak hakim berikan, dia yang paling ngerti, dia yang tahu. Kalau menurut dia cukup, ya berarti udah cukup," jelas Greta Irene.

"Maksud ku hukuman seberapa lama pun enggak akan cukup, enggak akan membalikkan Laura," tutur Greta Irene.

"Makanya aku bilang, ya kalau pak hakim bilang itu cukup ya aku nurut. Tapi kalau mau dibilang apa itu cukup buat menggantikan semua penderita," pungkasnya.