Penting Dapat Vaksin Dosis ke-3 karena Antibodi Terbukti Turun Setelah 6 Bulan, Berikut Cara Mendapatkannya Serta Informasi Jenis Vaksin

By Diah Puspita Ningrum, Sabtu, 29 Januari 2022 | 07:30 WIB
Syarat mendapatkan vaksin dosis ke-3 (Freepik)

Nakita.id - Sejak 12 Januari 2022 kemarin, pemerintah mulai memberikan vaksin dosis ke-3 atau vaksin booster.

Program ini dibuat untuk menciptakan kekebalan kelompok dalam rangka usaha pengendalian pandemi Covid-19.

Vaksin dosis ke-3 diperuntukkan untuk kelompok risiko tinggi, seperti lansia, tenaga kesehatan hingga dewasa di atas umur 18 tahun.

Meski diberikan secara gratis, ada beberapa syarat yang harus diikuti oleh penerima vaksin booster.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengatakan kalau vaksin booster akan diberikan di tempat yang capaian vaksinasinya sudah memenuhi kriteria.

Adapun kriterianya adalah kabupaten atau kota minimal 70 persen penduduknya sudah mendapatkan vaksin pertama.

Dan 60 persen penduduk sudah mendapatkan vaksin kedua.

Ada tiga syarat untuk mendapatkan vaksin booster seperti dilansir Kompas dari laman Setkab.go.id.

Yakni calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi, berusia 18 tahun ke atas, dan sudah mendapatkan vaksin primer minumal 6 bulan sebelumnya.

Baca Juga: Pfizer Sedang Godok Vaksin Dosis ke-3 untuk Anak di Bawah 5 Tahun, Berikut Uji Coba dan Rekomendasi dari WHO

Cara cek jadwal vaksin booster di PeduliLindungi

Kalian bisa mengecek jadwal dan tiket vaksin dosis ke-3 lewat aplikasi PeduliLindungi: