Nakita.id - Sejak 12 Januari 2022 kemarin, pemerintah mulai memberikan vaksin dosis ke-3 atau vaksin booster.
Program ini dibuat untuk menciptakan kekebalan kelompok dalam rangka usaha pengendalian pandemi Covid-19.
Vaksin dosis ke-3 diperuntukkan untuk kelompok risiko tinggi, seperti lansia, tenaga kesehatan hingga dewasa di atas umur 18 tahun.
Meski diberikan secara gratis, ada beberapa syarat yang harus diikuti oleh penerima vaksin booster.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengatakan kalau vaksin booster akan diberikan di tempat yang capaian vaksinasinya sudah memenuhi kriteria.
Adapun kriterianya adalah kabupaten atau kota minimal 70 persen penduduknya sudah mendapatkan vaksin pertama.
Dan 60 persen penduduk sudah mendapatkan vaksin kedua.
Ada tiga syarat untuk mendapatkan vaksin booster seperti dilansir Kompas dari laman Setkab.go.id.
Yakni calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi, berusia 18 tahun ke atas, dan sudah mendapatkan vaksin primer minumal 6 bulan sebelumnya.
Cara cek jadwal vaksin booster di PeduliLindungi
Kalian bisa mengecek jadwal dan tiket vaksin dosis ke-3 lewat aplikasi PeduliLindungi:
1. Login dengan akun yang telah didaftarkan sesuai vaksin sebelumnya.
2. Klik ikon foto orang di pojok kiri atas yang menunjukkan 'Profil'.
3. Selanjutnya klik opsi 'Status Vaksinasi dan Hasil Tes Covid-19'.
4. Gulir ke bawah lalu akan muncul status dan jadwal vaksinasi booster.
5. Untuk cek tiket vaksin, pilih opsi 'Riwayat dan Tiket Vaksin' yang juga ada di menu "Profil".
Kalian juga bisa melihat lokasi vaksinasi booster yang akan muncul bebarengan dengan informasi vaksin dosis ke-3.
Tapi jika kalian masuk kelompok prioritas dan belum mendapatkan tiket serta jadwal vaksin, kalian bisa langsung datang ke faskes dengan membawa KTP dan surat bukti vaksin dosis 1 dan 2.
Baca Juga: Badan Demam setelah Mendapatkan Suntikan Vaksin? Ternyata Ini Penyebabnya
Jenis vaksin booster
Mengutip laman Kemenkes, pemberian vaksin booster dipertimbangkan dari hasil studi penurunan antibodi pada bulan ke-6 setelah vaksin primer.
Hal ini membuat masyarakat perlu mendapatkna dosis lanjutan atau vaksin dosis ke-3.
Terutama untuk kelompok masyarakat rentan.
Kemenkes memberikan tiga jenis vaksin booster untuk masyarakat.
1. Penerima vaksin Sinovac bisa menggunakan jenis vaksin Pfizer setengah dosis sebagai booster.
2. Penerima vaksin Sinovac bisa menggunakan vaksin jenis AstraZeneca setengah dosis sebagai booster.
3. Penerima AstraZeneca bisa mendapatkan vaksin jenis Moderna.
Seluruh kombinasi vaksin ketiga ini sudah mendapatkan persetujuan dari BPOM dan juga rekomendasi dari ITAGI.
Baca Juga: Cek Status Vaksin Booster Covid-19 di Aplikasi atau Laman PeduliLindungi
Serunya Van Houten Baking Competition 2024, dari Online Challenge Jadi Final Offline
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR