Terjerat Candu Narkoba, Artis Randa Septian Diringkus Kepolisian Bali, Diprediksi Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara Gara-gara Hal Ini

By Aullia Rachma Puteri, Selasa, 1 Februari 2022 | 08:30 WIB
Artis sinetron Randa Septian terjerat narkoba (Instagram.com/@randaseptian)

Nakita.id - Narkoba kembali memakan korban dari golongan artis.

Kini, giliran pesinetron Randa Septian terciduk polisi karena menggunakan narkoba.

Randa Septian tertangkap di Bali, tepatnya di wilayah Kuta, Badung.

Randa Septian diketahui mengonsumsi narkoba jenis ganja.

Kanit 1 Satresnarkoba, AKP Sutriono  didampingi Kasi Humas, Iptu I Ketut Sukadi di Mapolresta Denpasar, Senin (31/1/2022) mengungkap kasus narkoba yang melibatkan artis dan selebgram ini.

Sutriono mengatakan, kasus penangkapan itu bermula dari adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah hotel di Jalan Raya Kuta nomor 8 Kabupaten Badung pada Jumat (7/1/2022).

Selanjutnya, sekitar pukul 20.00 WITA, petugas mendeteksi keberadaan tersangka dengan gerak gerik mencurigakan di TKP.

"Petugas melihat tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan di TKP, selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan kedua tersangka, ditemukan barang bukti di atas meja hotel," kata  Sutriono.

Artis sinetron ini ditangkap saat sedang mengkonsumsi narkoba jenis ganja bersama temannya yang bernama Arthur Augoest H. Aruan (31) di salah satu hotel di kawasan Kuta, Kabupaten Badung.

Baca Juga: Sanksi Sosial Tak Kalah Sadis, Orang Terdekat Nia Ramadhani Ungkap Reaksi Istri Ardi Bakrie Terhadap Hujatan yang Didapatnya

Kemudan saat diperiksa, Randa dan Arthur mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bernama Abed seharga Rp 300 ribu.

"Barang bukti tersebut milikinya dibeli seseorang yang biasa dipanggil Abed seharga Rp 300 ribu di daerah Canggu Kuta, Badung," kata Sutriono.