Adapun dalam kejadian ini, keduannya terancam hukuman penjara paling ringan 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
"Ancaman hukuman yang kita kenakakan ada Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman paling ringan 4 sampai 12 tahun dan ada juga Pasal 112 ayat (1) dan (2) paling ringan 5 tahun sampai 20 tahun penjara," jelas Sutriono.
Setidaknya ada puluhan kasus dan tersangka dengan berbagai barang bukti yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polresta Denpasar dalam kurun waktu sebulan terakhir.
Kasus pengungkapan narkotika ini berlangsung dari akhir bulan Desember 2021 dan akhir Januari 2022.
"Dalam satu bulan kita berhasil mengungkap 25 kasus tindak pidana narkotika dengan tersangka 35 orang," ujar AKP Sutriono, Senin 31 Januari 2022.
(Artikel ini telah tayang di Tribun Seleb dengan judul "Fakta-fakta Penangkapan Pesinetron Randa Septian Terkait Kasus Narkoba")
Allaahu akbar kabiiraw dan Allaahumma baa’id bainii, Ini 2 Bacaan Iftitah dan Artinya
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR