Pengobatan Covid Omicron Bisa Dilakukan dari Rumah, Tapi Ini Syarat yang Perlu Dipenuhi Sebelumnya

By Ratnaningtyas Winahyu, Senin, 7 Februari 2022 | 18:00 WIB
Pengobatan Covid Omicron (Pixabay.com)

Hanya pasien tanpa gejala atau gejala ringan saja yang diimbau untuk isolasi mandiri (isoman) di rumah.

Sementara itu, pasien dengan gejala sedang, berat, kritis, dan membutuhkan oksigen dapat melakukan perawatan di rumah sakit.

Bagi yang menjalani isoman di rumah, tak perlu khawatir.

Menurut para ahli, meski tingkat penularan varian Omicron lebih cepat dibandingkan varian Alpha, Betha, dan Delta, tapi tingkat kesembuhannya juga lebih tinggi.

Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, bagi pasien isoman yang saturasinya di atas 95 persen tidak perlu khawatir.

Bila ada gejala seperti batuk, flu, dan demam, segera konsultasi melalui telemedicine atau puskesmas setempat.

Menariknya, pelayanan obat gratis melalui telemedicine tersebut ternyata bisa Moms peroleh secara gratis, lo.

Baca Juga: Nikita Mirzani Positif Covid-19 Omicron Tapi Sembuh dalam 4 Hari, Gejala Paling Parah Alami Sakit Kepala Hebat hingga Nyeri Sendi

Akan tetapi, obat gratis ini baru diperuntukkan bagi pasien Omicron yang melakukan isolasi mandiri dan tinggal di wilayah Jabodetabek.

“Sasaran layanan telemedicine isoman perawatan Omicron adalah bagi pasien positif Omicron tanpa gejala atau gejala ringan, berusia minimal 18 tahun, kondisi rumah layak isoman, diperiksa di wilayah Jabodetabek, berdomisili di Jabodetabek,” papar Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi, Senin (17/1/2022) dikutip dari Kompas.

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai layanan tersebut, Moms bisa mengunjungi situs https://isoman.kemkes.go.id.

Namun, perlu diketahui, untuk mendapatkan layanan telemedicine gratis, pasien Omicron harus melakukan tes PCR di laboratorium terlebih dahulu yang telah terafiliasi dengan sistem New All Record (NAR) Kemenkes. Apabila hasilnya positif, laboratorium penyedia layanan tes Covid-19 akan melaporkan data hasil pemeriksaan ke database NAR milik Kemenkes.