Peraturan Karantina dari Luar Negeri Adalah 5 Hari, Ini Penjelasan Selengkapnya

By Shannon Leonette, Selasa, 15 Februari 2022 | 13:27 WIB
Aturan karantina dari luar negeri (Pixabay.com)

Untuk PPLN yang berstatus WNI, pihak yang bisa menjalani karantina terpusat dan dibiayai sepenuhnya oleh pemerintah adalah Pekerja Migran Indonesia, pelajar atau mahasiswa, pegawai pemerintah yang pulang dari dinas luar negeri, dan perwakilan Indonesia dalam perlombaan atau festival tingkat internasional.

Sementara, bagi WNI di luar kriteria di atas, maupun WNA diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarganya harus menjalani karantina di tempat akomodasi yang sudah ditunjuk pemerintah dengan biaya ditanggung pribadi.

Selain itu, PPLN wajib melakukan tes RT-PCR sebanyak dua kali.

Pertama adalah saat kedatangan di pintu masuk Indonesia.

Kedua adalah saat:

1. Hari ke-4 bagi PPLN yang wajib karantina lima hari.

2. Hari ke-6 bagi PPLN yang wajib karantina tujuh hari.

Baca Juga: Ashanty Sembuh dari Covid-19 dengan Beberkan Bukti Hasil Tes PCR, Ini Hal Pertama yang Akan Dilakukan Usai Bebas dari Karantina

Jika hasil tes RT-PCR kedua menunjukkan hasil negatif, maka PPLN dapat melanjutkan perjalanan dan beraktivitas di Indonesia.

Sementara, jika hasil tes RT-PCR kedua positif Covid-19, maka PPLN akan ditindaklanjuti dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Bagi PPLN yang positif tanpa gejala atau mengalami gejala ringan, wajib melakukan isolasi atau perawatan di fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah.

Untuk WNA, biaya seluruhnya ditanggung mandiri.