Kemenkes Sarankan Masyarakat yang Belum Dapat Vaksin Kedua Lebih dari 6 Bulan Untuk Vaksin Primer Ulang, Bisa Pakai Platform Berbeda

By Kirana Riyantika, Selasa, 15 Februari 2022 | 15:36 WIB
Masyarakat sasaran Drop out dianjurkan vaksin primer ulang (Freepik/rawpixel.com)

Nakita.id - Bagi masyarakat yang sudah vaksin Covid-19 dosis 1 namun belum mendapatkan vaksinasi dosis dua lebih dari 6 bulan, disarankan untuk vaksin primer ulang.

Masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi dosis dua lebih dari 6 bulan dari vaksinasi pertama disebut sasaran Drop Out.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan Nomor SR.02.06/II921/2022 tentang Pemberian Vaksinasi Covid-19 bagi sasaran Drop Out.

Surat Edaran tersebut ditandatangani Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada 13 Februari 2022.

Melansir Kompas, dalam SE tersebut hingga 12 Februari 2022 jumlah penerima vaksinasi Covid-19 dosis pertama jauh lebih besar dari vaksinasi Covid-19 dosis kedua.

Jumlah masyarakat yang menerima vaksinasi dosis pertama adalah 188.168.168 orang.

Sedangkan jumlah masyarakat yang menerima vaksinasi dosis kedua adalah 135.537.713 orang.

Jadi, masyarakat yang belum mendapat vaksin kedua dalam kurun waktu 6 bulan dari vaksinasi pertama adalah 52.630.455 orang.

Kemenkes meminta masyarakat sasaran Drop Out untuk segera melengkapi vaksinasi.

Baca Juga: Ibarat Bau Bangkai Pasti Tercium, Seorang Pria Ketahuan Mengelabui Perawat Pakai Lengan Palsu Saat Disuntik Vaksin Covid-19 Demi Dapatkan Hal Ini

Bila belum mendapatkan vaksinasi kedua lebih dari 6 bulan dari vaksinasi pertama, disarankan untuk melakukan vaksinasi primer ulang.

Vaksinasi ulang tersebut tak harus pakai platform yang sama dari vaksin awal.