Jonathan Frizzy Resmi Bercerai dan Wajib Beri Nafkah Anak Rp 30 Juta Per Bulan, Mantan Suami Dhena Tersebut Ajukan Banding

By Kirana Riyantika, Kamis, 17 Februari 2022 | 19:37 WIB
Dhena Devanka dan Jonathan Frizzy cerai (Instagram@ijonkfrizzy)

Nakita.id - Banyak yang menyayangkan kandasnya rumah tangga Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka.

Sebab, selama bertahun-tahun membina rumah tangga, pasangan ini tampak begitu harmonis.

Terlebih Ijonk dan Dhena sudah dikaruniai tiga orang anak.

Baru-baru ini, Jonathan Frizzy dikabarkan akan mengajukan banding.

Dhena Devanka resmi bercerai dengan Jonathan Frizzy pada hari ini, Kamis (17/2/2022) setelah diputus oleh hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Pihak lelaki yang sering disapa Ijonk ini tak hanya diam.

Melalui kuasa hukumnya, Sinartha Bangun, Jonathan Frizzy mengaku tak puas dengan keputusan majelis hakim hari ini.

"Saya sudah bicara via telepon dengan Jonathan Frizzy dia katakan kurang puas dengan putusan itu," ungkap Sinartha usai sidang.

Setelah persidangan hari ini, pihak Jonathan juga akan mengajukan banding, kuasa hukumnya menegaskan akan diajukan dalam waktu dekat.

Baca Juga: Sempat Dituding Jadi Orang Ketiga, Nama Ririn Dwi Ariyanti Disebut dalam Sidang Cerai Jonathan Frizzy dan Dhena Devanda, Saksi Beri Keterangan Seperti Ini

"Kemungkinan banding. Jadi banding ini kita akan laksanakan dalam beberapa hari ini," kata Sinartha.

Sebelumnya pihak Ijonx telah melakukan gugatan rekonvensi, namun majelis hakim tidak mengabulkan beberapa hal dalam gugatannya itu.

Sehingga itu menjadi alasan kuat pihaknya berencana melakukan banding.

"Jadi prinsipnya gugatan rekonvensi kita itu semua tak di kabulkan, hanya sebagian, yang seharusnya diminta gugatan perceraian Rp 80 juta akhirnya turun jadi Rp 30 juta," kata Sinartha menjelaskan.

"Dan begitu juga hak anak, hak asuh itu diberikan kepada penggugat,” sambung Sinartha.

Sinartha menekankan bahwa nominal nafkah sebesar 30 juta bukan menjadi persoalan sang klien.

"Di sini kita mengajukan gugatan rekonvensi dan itu juga dasar kita kalau kita mengajukan kalau nanti adanya pengajuan banding," tutupnya.

Diketahui sebelumnya, Jonathan Frizzy menikahi Dhena pada 27 Mei 2012.

Setelah 9 tahun usia pernikahan, akhirnya Dhena memutuskan untuk menggugat cerai sang suami.

Baca Juga: Sudah Tak Ingin Saling Menjatuhkan, Dhena Devanka Mengaku Ingin Cerai Baik-baik dengan Jonathan Frizzy

Dari kabar yang beredar, perselingkuhan dan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) menjadi pemicu perceraian keduanya.

Untuk diketahui, Dhena Devanka juga melayangkan gugatan cerai terhadap Jonathan Frizzy ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, pada 20 Agustus 2021. Dhena Devanka bahagia akhirnya dirinya telah resmi cerai dengan Jonathan Frizzy

Dalam putusan sidang cerai disebutkan Dhena Dhevanka mendapatkan hak asuh anak dari tangan Jonathan Frizzy. Hal tersebut dikatakan oleh kuasa hukum Dhena Devanka, Risyad Rusdi.

"Alhamdulillah gugatan kita dikabulkan dmana hak asuh juga berada ditangan ibu Dhena," kata Risyad Rusdi usai sidang di PA Jakarta Selatan, Kamis (17/2/2022).

Kendati demikian, Jontahan Frizzy masih tetap bisa bertemu anak-anaknya kapan saja.

"Namun kita juga tidak akan memutus tali sillaturahmi bapak Jonathan bisa berkunjung kapanpun dia mau, katena mereka sepakat merawat anak-anak bersama," ungkap Risyad.

Selain itu, Jonathan juga bertanggung jawab untuk membiayai anak-anaknya sebesar Rp 30 Juta perbulan dengan kenaikan 10 persen pertahun.

Kendati demikian, pihak Jonathan Frizzy mengungkapkan berencana untuk melakukan banding terkait putusan majelis hakim.

Karena menurut tim kuasa hukum Ijonk, Sinartha Bangun, putusan tersebut tidak melihat rekonvensi yang sempat diajukan kepada majelis hakim yaitu tentang biaya nafkah dan hak asuh anak.

Baca Juga: Oh Pantas Saja Jonathan Frizzy Pilih Jalur Damai, Dhena Devanka Ternyata Ajukan Syarat Diluar Nalar yang Bikin Ijonk Syok Jika Teruskan Laporan Dugaan KDRT ke Meja Hijau, Apa Itu?

Artikel ini telah tayang di Tribun Style dengan judul "Cerai dari Dhena, Jonathan Frizzy Kurang Puas dengan Keputusan Majelis Hakim, Akan Ajukan Banding"