Terbaru! Peraturan Karantina dari Luar Negeri Dipangkas Jadi Tiga Hari dengan Syarat Sudah Vaksin Booster, Ini Selengkapnya

By Shannon Leonette, Jumat, 18 Februari 2022 | 13:11 WIB
Moms, simak peraturan karantina dari luar negeri yang terbaru. (pexels.com/Matthew Turner)

Nakita.id - Pemerintah kembali mengeluarkan peraturan karantina dari luar negeri yang terbaru.

Moms harus tahu, pemerintah akhirnya memangkas masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) menjadi tiga hari.

Sebelumnya, sempat dikabarkan bahwa pemerintah akan memangkas masa karantina untuk PPLN dari lima hari menjadi tiga hari.

Rencananya, aturan ini mulai dilayangkan pada awal Maret depan atau lebih cepat dari itu.

Akhirnya, aturan ini dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan telah diberlakukan mulai 16 Februari 2022 lalu.

Mengutip Tribunnews (18/2/2022), aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan PPLN pada masa Pandemi Covid-19.

Lantas, apa saja aturan karantina terbaru yang ditetapkan untuk PPLN?

Dalam aturan terbaru tersebut, pemerintah menetapkan tujuh pintu masuk (entry point) bandar udara bagi PPLN, baik WNI maupun WNA, yang akan memasuki wilayah Indonesia.

Diantaranya adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Daftar Hotel Karantina Covid-19 di Jakarta dengan Harga dan Fasilitas yang Dapat Diterima

1. Soekarno Hatta, Banten

2. Juanda, Jawa Timur