Nakita.id - Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru pulang dari luar negeri wajib untuk melakukan karantina di hotel selama 10 hari.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito, bahwa masyarakat yang baru kembali ke Indonesia bisa melihat daftar resmi yang menyediakan layanan karantina di laman https://quarantinehotelsjakarta.com.
"Semua daftar hotel dimasukkan dalam web D-Hots, ada harganya di situ. Tadi kami minta PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) menampilkan berapa sisa kamar yang ada," kata Wiku, seperti dikutip dari Kompas via Tribunnews (23/12/2021).
Selain WNI, Warga Negara Asing (WNA) yang baru tiba di Indonesia juga bisa memesan hotel karantina di laman tersebut.
Menurut Wiku, saat ini telah tersedia 16.500 kamar hotel untuk karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri.
"Saat ini, 70 persen dari kamar tersebut sudah terisi. PHRI telah komit untuk menambah jumlah kamar bila diperlukan, terutama untuk hotel bintang 2 dan 3," ujar Wiku.
Bagaimana cara memesan hotel karantina di Jakarta? Berikut langkah-langkahnya.
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR