Saat itu, Angelina Sondakh merupakan anggota Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam kasus wisma atlet dengan terdakwa Nazaruddin, terungkap Angelina Sondakh disebut menerima aliran uang.
Angelina Sondakh dan Koster disebutkan menerima Rp 5 miliar.
Kemudian pada 10 Januari 2013, Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Angelina terbukti sah melakukan korupsi secara berlanjut dengan menerima pemberian uang Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar AS dari Grup Permai.