Nakita.id - Sejak terjadinya pandemi Covid-19, pemerintah Arab Saudi resmi menutup negaranya untuk dikunjungi berbagai pihak.
Artinya, akses melakukan haji dan umroh pun ditutup.
Banyak yang akhirnya membatalkan untuk pergi haji dan umroh karena pandemi Covid-19.
Akan tetapi, Moms yang merupakan jemaah haji dan umroh tak perlu khawatir lagi.
Pasalnya, Arab Saudi mulai memberi lampu kuning terkait izin haji dan umroh.
Mengutip dari Andolu Agency melalui Tribunnews, Arab Saudi mencavut aturan pembatasan Covid-19 dan memperlonggar protokol kesehatan di negaranya.
Aturan tersebut artinya agar masyarakat tidak perlu lagi menjaga jarak.
Bahkan, masyarakat tidak diwajibkan lagi memakai masker di tempat terbuka.
Masyarakat hanya wajib memakai masker saat berada di dalam ruangan.
Aturan tersebut disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, Sabtu (5/3/2022) lalu.
Menurut Kementerian Negeri Arab Saudi, jemaah tidak perlu menjaga jarak di dalam masjid.