Aturan tersebut juga termasuk saat beribadah di tempat-tempat suci Makkah dan Madinah.
Meski demikian, saat beribadah di tempat tertutup, tetap wajib menggunakan masker.
Tak hanya itu, kerjaaan Arab Saudi juga sudah tidak lagi mewajibkan para pelancong menjalani wajib karantina saat masuk ke Arab Saudi.
Bahkan tidak perlu lagi ada tes PCR Covid-19 bagi pelancong yang berdatangan dengan kepentingan apa pun.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan keberhasilan.
Keberhasilan vaksin tersebut dinilai mampu tingkat kekebalan program vaksin nasional dalam memerangi Covid-19.
Dicabutnya pembatasan di Arab Saudi tersebut telah dikonfirmasi juga oleh Kabid Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Zaky Zakaria.
Baca Juga: Arab Saudi Hentikan Visa Umroh, Sahrul Gunawan 'Tak Bisa Makan' karena Terancam Rugi Miliaran Rupiah
Zaky menyebut aturan pencabutan pembatas Covid-19 ini tertuang pada surat edaran General Authority of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi.
Menurut Zaky, kebijakan ini tentu saja memberi angin segar kepada calon jamaah haji dan umrah juga dari Indonesia.
Apalagi selama ini kuota haji dan umroh cukup banyak bagi negara Indonesia.
Meski demikian, jumlah kuota internasional masih dibatasi.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR