Kabar Baik untuk Masyarakat Se-Indonesia! Kini Tes Antigen dan PCR Tak Lagi Diperlukan Asal Sudah Vaksin 2 Kali, Begini Aturan Terbaru PPKM Jawa – Bali

By Ratnaningtyas Winahyu, Selasa, 8 Maret 2022 | 13:57 WIB
Aturan terbaru PPKM Jawa - Bali (Pixabay.com)

Nakita.id – Demi mencegah penularan virus corona, pelaku perjalanan baik itu transportasi darat, laut, maupun udara, diminta untuk membawa hasil tes antigen atau PCR.

Namun, baru-baru ini, sebuah aturan baru dikeluarkan oleh pemerintah, Moms.

Ya, pada Senin (7/3/2022) kemarin, Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan aturan baru PPKM di Jawa – Bali.

Melansir dari Kompas, kini pelaku perjalanan yang sudah vaksin kedua tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen atau PCR.

Aturan tersebut mulai berlaku per 8 – 14 Maret mendatang.

Bukan tanpa alasan aturan ini dibuat, sebab menurut Luhut, kondisi pandemi di Tanah Air mulai berangsur membaik.

Salah satunya tampak dari jumlah kasus harian nasional yang menurun secara signifikan.

“Tren kasus harian nasional menurun sangat signifikan, begitu pun halnya dengan rawat inap rumah sakit juga menunjukkan penurunan dan tingkat kematian juga melandai," jelas Luhut dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/3/2022).

Tapi, bukan cuma itu Moms, ternyata ada beberapa aturan lainnya yang juga mengalami perubahan.

Baca Juga: Pengumuman Penting, Kini Jarak Vaksinasi Booster Hanya 3 Bulan dari Vaksin Kedua

Melansir dari Kompas, berikut ini aturan lengkap PPKM Jawa dan Bali per 8 – 14 Maret 2022:

Kompetisi olahraga dengan penonton