Nakita.id - Ada kabar gembira, kini jarak vaksinasi kedua dengan vaksinasi booster hanya tiga bulan.
Pada aturan sebelumnya, jarak vaksinasi kedua dan booster adalah enam bulan.
Melansir Kompas, aturan baru Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait hal tertuang dalam Surat Edaran (SE) bernomor SR.02.06/II/1180/2022 yang ditandatangani Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwo pada 25 Februari 2022.
"Interval atau jarak pemberian dosis lanjutan (booster) bagi lansia (usia > 60 tahun) dan masyarakat umum disesuaikan menjadi minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap," demikian bunyi SE tersebut.
Pada Surat Edaran tersebut diungkapkan betapa pentingnya masyarakat mendapatkan vaksinasi booster.
Tak hanya mengenai jarak waktu vaksin, SE tersebut juga menyebutkan cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan, dan pencatatan vaksinasi Covid-19.
"Perlindungan masyarakat terhadap Covid-19 perlu terus ditingkatkan, termasuk melalui pemberian vaksinasi dosis lanjutan (booster)," tulis dalam SE tersebut.
Per Senin kemarin (28/2/2022), data dari Kemenkes menunjukkan 144.458.756 warga sudah divaksinasi.
Jumlah warga yang sudah divaksin ini meliputi 6936 persen target warga yang divaksinasi.
Jarak vaksinasi kedua dan vaksinasi booster hanya 3 bulan tersebut juga untuk mempercepat realisasi warga mendapatkan dosis vaksin lengkap.
Jumlah warga yang sudah divaksinasi booster mencapai 10.187.505.