Ada Kabar Baik Untuk PNS Se-Indonesia, Kemendagri Pastikan Persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi ASN

By Kirana Riyantika, Rabu, 9 Maret 2022 | 09:18 WIB
Kemendagri pastikan persetujuan tambahan penghasilan pegawai bagi ASN (Pixabay/EmAji)

Ada kriteria yang perlu dipenuhi bagi ASN untuk mendapatkan TPP.

Kriteria pemberian TPP meliputi beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas, dan kelangkaan rofesi.

Sebelumnya diberitakan bahwa pemerintah berjanji akan memberikan banyak keuntungan bagi ASN yang mau pindah ke IKN atau Ibu Kota Nusantara.

Seperti diketahui, pemerintah tengah mempersiapkan banyak hal terkait pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur.

Memang diharapkan akan banyak ASN yang akan menempati IKN bila sudah selesai dibangun.

Sederet tunjangan dan fasilitas akan didapatkan jika mau pindah ke IKN.

Ya, Aparatur Sipil Negara (ASN) terutama para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pindah ke IKN Nusantara akan mendapat tunjangan tambahan dari pemerintah.

Baca Juga: Kabar Baik untuk PNS Se-Indonesia! Presiden Joko Widodo Beri Kenaikan Tunjangan Segini Besarnya untuk 4 Jabatan Ini, Anda Salah Satunya?

Seperti dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, menjelaskan Kemenpan RB sedang membahas skenario pemindahan dengan kementerian/lembaga yang jadi prioritas ke IKN.

"Kami bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/bappenas, Kementerian Keuangan, dan Instansi terkait tengah intens one on one bersama kementerian /lembaga yang IKN tahun 2024 yang akan datang," ujar Tjahjo Kumolo pada keterangan pers.

Akan ada ASN yang dipilih untuk pindah ke IKN.

Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa ASN yang terpilih harus siap untuk pindah ke IKN.