Yang pasti, penyidik memastikan ada pelaku selain Indra Kenz.
"Kami masih dalami, kami mencoba lewat payment gateway-nya karena ada pelaku lain di luar Indra Kenz," kata Whisnu.
Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok investasi.
Penetapan tersebut berdasarkan hasil gelar perkara dan beberapa alat bukti yang disita.
Termasuk akun Youtube Indra Kenz yang menyebutkan bahwa Binomo legal di Indonesia.
Tapi teryata fakta berkata lain.
Indra Kenz sendiri terancam hukuman penjara selama 20 tahun.
Hingga hari ini, Indra Kenz telah menjalani proses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Secara mengejutkan, Whisnu berujar kalau jam tangan hingga barang mewah Indra Kenz diduga hanya pinjaman.
Dugaan tersebut muncul setelah penyidik melakukan inventarisasi aset milik Indra Kenz.
Tapi, hal tersebut masih dalam proses pendalaman oleh pihak kepolisian.