Nakita.id - Akhirnya setelah tiga tahun berlalu, Presiden Jokowi mengeluarkan keputusan untuk membolehkan tarawih dan mudik Lebaran.
Pandemi virus corona atau Covid-19 memang membuat ibadah tarawih dan mudik Lebaran sempat dilarang oleh pemerintah.
Tapi, kondisi berangsur membaik dengan mulai ratanya vaksinasi Covid-19 untuk mengendalikan pandemi.
Presiden Joko Widodo kini memperbolehkan masyarakat untuk tawarih di masjid dan mudik Lebaran 2022.
Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa hingga 22 Maret 2022, kondisi pandemi Covid-19 terus membaik.
Itu sebabnya, pemerintah berani mengambil keputusan dalam melonggarkan sejumlah aktivitas.
Termasuk ibadah di masjid saat bulan puasa hingga mudik Lebaran 2022.
"Situasi pandemi yang membaik juga membawa optimisme menjelang datangnya bulan suci Ramadhan," ujar Jokowi dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden seperti dilansir dari Kompas.
Hanya saja, ada syarat yang harus dipenuhi untuk menikmati kelonggaran dari pemerintah ini.
Baca Juga: Ramadan Sebentar Lagi Tiba, Ini Dia Alasan Kenapa Tak Sebaiknya Berbuka Puasa dengan Menu Junk Food
Tidak lain masyarakat yang mau beribadah ke masjid dan mudik Lebaran harus melakukan vaksinasi booster.
Vaksinasi booster atau vaksin dosis ketiga akan menjadi syarat perjalanan bagi yang ingin melakukan mudik Lebaran.