Nakita.id - Akhirnya setelah tiga tahun berlalu, Presiden Jokowi mengeluarkan keputusan untuk membolehkan tarawih dan mudik Lebaran.
Pandemi virus corona atau Covid-19 memang membuat ibadah tarawih dan mudik Lebaran sempat dilarang oleh pemerintah.
Tapi, kondisi berangsur membaik dengan mulai ratanya vaksinasi Covid-19 untuk mengendalikan pandemi.
Presiden Joko Widodo kini memperbolehkan masyarakat untuk tawarih di masjid dan mudik Lebaran 2022.
Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa hingga 22 Maret 2022, kondisi pandemi Covid-19 terus membaik.
Itu sebabnya, pemerintah berani mengambil keputusan dalam melonggarkan sejumlah aktivitas.
Termasuk ibadah di masjid saat bulan puasa hingga mudik Lebaran 2022.
"Situasi pandemi yang membaik juga membawa optimisme menjelang datangnya bulan suci Ramadhan," ujar Jokowi dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden seperti dilansir dari Kompas.
Hanya saja, ada syarat yang harus dipenuhi untuk menikmati kelonggaran dari pemerintah ini.
Baca Juga: Ramadan Sebentar Lagi Tiba, Ini Dia Alasan Kenapa Tak Sebaiknya Berbuka Puasa dengan Menu Junk Food
Tidak lain masyarakat yang mau beribadah ke masjid dan mudik Lebaran harus melakukan vaksinasi booster.
Vaksinasi booster atau vaksin dosis ketiga akan menjadi syarat perjalanan bagi yang ingin melakukan mudik Lebaran.
Presiden Jokowi juga menyinggung untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilahkan, juga diperbolehkan."
"Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ucapnya.
Jokowi berharap tren perkembangan Covid-19 di Indonesia terus mengalami perbaikan.
"Semoga tren yang semakin membaik ini dapat kita pertahankan."
"Saya minta kita semuanya tetap menjalankan protokol kesehatan disiplin menggunakan masker, rajin mencuci tangan, dan menjaga jarak," ujarnya.
Presiden Jokowi kembali mengimbau yang mengikuti ibadah tarawih di masjid untuk tetap menjalankan prokes.
"Tahun ini umat Muslim dapat kembali menjalankan ibadah salat tarawih berjemaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," tukasnya.
Meski ada kelonggaran, tapi Presiden Joko Widodo masih memberikan larangan terakit beberapa hal.
Salah satunya tentang buka bersama dan open house ketika Lebaran.
Jokowi menegaskan kalau para pejabat dan pegawai pemerintahan tidak boleh melakukan buka puasa bersama dan open house.
"Pejabat dan pegawai pemerintah kita masih melarang melakukan buka puasa bersama dan juga open house," kata Jokowi.
Sebagai informasi, menurut prediksi yang diterbitkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.
Awal Ramadan 2022 akan jatuh pada 2 April 2022.
Sementara 30 Ramadan atau hari terakhir puasa akan jatuh pada 1 Mei 2022.
Idul Fitri atau Lebaran akan jatuh pada 2 Mei 2022 dan 3 Mei 2022.
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR