Status pabrik tersebut dinyatakan ilegal karena belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Gilang kemudian mengklarifikasi kalau pabrik yang dimaksud, terletak di Pasuruan bukan atas nama MS Glow.
Melainkan PT Kosmetika Global Printing dan Packaging (Kosmepack) yang bergerak di bidang industri kemasan.
PT Kosmetika Global Indonesia didirikan oleh Shandy dan Gilang di tahun 2018.
Usaha tersebut bergerak di bidang kosmetik, skincare dan bodycare.