Pasalnya, tudingan Citra Andy tersebut telah merugikan Aufar Hutapea.
“Terkait pemberitaan yang merugikan klien kami, maka kami membuat laporan polisi terkait pencemaran nama baik dan fitnah," kata Vicky Alexander.
Aufar membantah tudingan yang menyebutnya mengabaikan tindak pelecehan seksual kepada Citra Andy.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Aufar Hutapea yang lain, Fendy Jonathan.
“Kalau keterangan klien kami, dia tidak melihat adanya pemukulan maupun pelecehan."
"Makanya itu tujuan kami melaporkan, ini fitnah terhadap klien kami,” ucap Fendy Jonathan.
Kuasa hukum Aufar tegas mengatakan kalau kliennya takkan tinggal diam jika melihat tindak pelecehan seperti yang dituduhkan.
“Kalau memang terjadi klien kami tidak mungkin tinggal diam."
"Memang benar mereka ada di lokasi yang sama tapi klien kami tidak melihat,” tutur Fendy lagi.
Laporan Aufar Hutapea atas Citra Andy ini terdaftar dalam nomor LP /676/III/2022/RJS.
Sang selebgram dijerat dengan pasal 27 ayat (3) UU ITE serta pasal 310 dan 311 KUHP.