PNS Se-Indonesia yang Bakal Pensiun Harus Tahu Ini! Segini Besaran Uang Hari Tua yang Diberikan Presiden Joko Widodo untuk Para Pensiunan, Bagi Janda dan Duda Beda Lo Jumlahnya

By Aullia Rachma Puteri, Minggu, 27 Maret 2022 | 12:18 WIB
Uang pensiunan tiap PNS Se-Indonesia berbeda, ada yang berdasarkan status janda dan duda lo Moms (Dok: Menpan.go.id)

PNS golongan I antara Rp1.560.800-Rp2.014.900;

PNS Golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.865.000;

PNS Golongan III antara Rp1.560.800-Rp3.597.800;

PNS Golongan IV antara Rp1.560.800-Rp4.425.900;

Gaji pokok (Gapok) janda atau duda pensiun PNS

Selain pensiunan PNS, janda atau duda PNS yang sudah pensiun juga akan mendapatkan dana yang sama dengan besaran yang berbeda. Berikut besarannya:

Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp1.170.600;

Baca Juga: Selamat untuk PNS Se-Indonesia, Presiden Joko Widodo Sudah Siapkan Kenaikan Tunjangan Penghasilan Segini Besarnya untuk 2 Jabatan Ini, Anda Salah Satunya?

Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp1.170.600-Rp1.375.200;

Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp1.170.600-Rp1.727.000;

Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp1.170.600-Rp2.124.500;

Uang pensiun janda/duda yang ditinggal PNS meninggal