Akhirnya Vaksin Booster untuk Syarat Mudik Dinyatakan Aman dan Tak Membatalkan Puasa, Tapi MUI Minta Vaksinasi Dilaksanakan Malam Hari, Kenapa Ya?

By Amallia Putri, Selasa, 29 Maret 2022 | 18:00 WIB
Vaksin di bulan puasa dinyatakan tak batalkan puasa dan MUI meminta sebaiknya dilakukan di malam hari (Pexels.com)

Nakita.id - Yes! Akhirnya vaksinasi booster bisa dilakukan di bulan Ramadan.

Seperti yang diketahui, kita tinggal menunggu beberapa hari lagi untuk menyambut bulan suci Ramadan.

Selama satu bulan penuh, Moms diminta untuk menahan hawa nafsu lapar dan haus.

Walaupun ini sudah ketiga kalinya merayakan bulan puasa di masa pandemi, masih banyak keraguan tentang vaksinasi di bulan puasa.

Apalagi, sampai saat ini masih banyak orang yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga atau vaksin booster.

Resmi pada hari Sabtu lalu, 26 Maret 2022, Kementerian Kesehatan dan MUI menyatakan bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa.

Sehingga, bisa dilakukan pada siang hari saat berpuasa.

Sampai saat ini, vaksinasi Covid-19 dilakukan dengan disuntikkan ke otot atau injeksi intramuskular.

Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) hal ini tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: Bolehkan Swab Tes Saat Menjalankan Ibadah Puasa? Ini Penjelasan Ahli

Sampai saat ini, vaksinasi Covid-19 dilakukan dengan cara disuntikkan atau injeksi intramuskular.

Melalui injeksi ini, menurut MUI vaksin Covid-19 tidak menyebabkan batal puasa.