Nakita.id - Ada penipuan berkedok trading lagi, Kapten Vincent Raditya siap-siap bernasib seperti Doni Salmanan dan Indra Kenz.
Moms pasti sudah tidak asing dengan nama Vincent Raditya.
Meski bukan crazy rich seperti yang lainnya, Vincent Raditya sempat jadi perbincangan publik karena dikabarkan istrinya selingkuh.
Pada April 2021 lalu, Kapten Vincent Raditya menuduh istrinya yang bernama Novita Condro selingkuh.
Tapi, disaat yang bersamaan, istri pertama Vincent Raditya yang bernama Vegen Acni juga mendapat dukungan dari netizen karena diduga sang pilot sekaligus YouTuber ini menikah dengan Novita Condro juga karena kasus perselingkuhan.
Sampai saat ini, kasusnya ditutup dan tidak ada penyelesaian secara resmi.
Melupakan kejadian satu tahun lalu, kini Vincent Raditya kembali tuai perbincangan publik.
Karena dikabarkan, Vincent Raditya menjadi salah satu afiliator binary option bernama Oxtrade.
Singkatnya, Vincent Raditya diduga melakukan penipuan pada orang-orang berkedor trading, sama seperti Doni Salmanan dan Indra Kenz.
Pernyataan ini didapatkan dari salah satu korban bernama Federico Fandy.
Mengutip dari Tribun Bali, Federico Fandy yang mengaku sebagai korban aplikasi berkedok trading di Oxtrade melaporkan Vincent Raditya.
"Kami telah melaporkan atas nama saudara Federico Fandy dengan terlapor inisial VR. Terlapor ini terindikasi sebagai afiliator aplikasi Oxtrade yang dipromosikan melalui medsosnya," kata Riswal Saputra di Polda Metro Jaya, Kamis (31/3/2022).
Menurut Riswal, korban atau kliennya mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
"Untuk kerugian yang klien kami alami puluhan juta. Dia mengikuti trading Oxtrade yang ditautkan di Instastory Kapten Vincent," imbuh Riswal.
Dilansir tayangan Insert Pagi, Jumat (1/4/2022), kuasa hukum korban menyebut ada 14 ribu pengguna yang ikut dalam grup Telegram yang dibuat oleh Vincent.
Mereka berharap, semua korban ikut melaporkan dan ikut mengumpulkan bukti-bukti.
"Ada pula korban lain yang berkomunikasi kepada kami dan mengaku korban dari Kapten Vincent.
Insyaallah dalam waktu dekat akan kami ajukan juga laporan dan korban-korban ini mengumpulkan bukti-bukti dulu," ujar Riswal.
Menurut Riswal, korban sementara yang mengadu dugaan penipuan Oxtrade mencapai lebih dari 10 orang. Para korban saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu sebelum membuat laporan kepolisian.
"Untuk korban lebih dari 10 orang dan kami imbau untuk melengkapi bukti-bukti dulu. Salah satu yang harus dilengkapi adalah mutasi rekening koran karena disitulah timbul kerugian," imbuhnya.
Sementara itu, menurut penelusuran Tribunnews, pada 1 April 2022, semua konten tentang trading di YouTube Vincent Raditya telah hilang.
Kapten Vincent sendiri dilaporkan atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE dan TPPU.
Ia dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, pilot ini juga disangkakan Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kemudian, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Jika ini terbukti benar, hukumannya akan sama seperti Doni Salmanan dan Indra Kenz, yaitu 20 tahun penjara.
Hingga berita diunggah belum ada konfirmasi resmi dari Vincent Raditya terkait laporan ini.