"Kami telah melaporkan atas nama saudara Federico Fandy dengan terlapor inisial VR. Terlapor ini terindikasi sebagai afiliator aplikasi Oxtrade yang dipromosikan melalui medsosnya," kata Riswal Saputra di Polda Metro Jaya, Kamis (31/3/2022).
Menurut Riswal, korban atau kliennya mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
"Untuk kerugian yang klien kami alami puluhan juta. Dia mengikuti trading Oxtrade yang ditautkan di Instastory Kapten Vincent," imbuh Riswal.
Dilansir tayangan Insert Pagi, Jumat (1/4/2022), kuasa hukum korban menyebut ada 14 ribu pengguna yang ikut dalam grup Telegram yang dibuat oleh Vincent.
Mereka berharap, semua korban ikut melaporkan dan ikut mengumpulkan bukti-bukti.
"Ada pula korban lain yang berkomunikasi kepada kami dan mengaku korban dari Kapten Vincent.
Insyaallah dalam waktu dekat akan kami ajukan juga laporan dan korban-korban ini mengumpulkan bukti-bukti dulu," ujar Riswal.
Menurut Riswal, korban sementara yang mengadu dugaan penipuan Oxtrade mencapai lebih dari 10 orang. Para korban saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu sebelum membuat laporan kepolisian.
"Untuk korban lebih dari 10 orang dan kami imbau untuk melengkapi bukti-bukti dulu. Salah satu yang harus dilengkapi adalah mutasi rekening koran karena disitulah timbul kerugian," imbuhnya.
Sementara itu, menurut penelusuran Tribunnews, pada 1 April 2022, semua konten tentang trading di YouTube Vincent Raditya telah hilang.
Kapten Vincent sendiri dilaporkan atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE dan TPPU.
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR