Majelis hakim memiliki alasan kuat mengizinkan Lia Karyati memeriksakan kandungan.
Ini dikarenakan pemeriksaan USG tersebut tidak mengganggu jadwal persidangan.
"Sudah kita sampaikan permintaan USG karena kondisi terdakwa hamil 8 bulan.
Sehingga untuk menyelamatkan bayinya harus melakukan USG," ujarnya.
"Tempat dia di tahan sekarang belum bisa melakukan apa-apa kalau belum diizinkan majelis. Makanya kami berikan permohonan izin (ke majelis hakim) untuk keselamatan bayinya," imbuhnya.
Dikabarkan pihak kuasa hukum Lia Karyati membacakan pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pihak Lia Karyati mempertanyakan CCTV asli dugaan penganiayaan Lia terhadap anak Nindy.
Sebab, CCTV asli tersebut belum diputar di persidangan.
"Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun surat dakwaan dan surat tuntutannya hanya bersandar pada adanya rekaman CCTV yang ada di dalam kamar anak korban.
Yang mana rekaman CCTV tersebut sampai hari ini tidak pernah diperlihatkan, diputar, dan ditunjukkan dalam persidangan," ujar Ibnu.
Selama ini, JPU hanya memutar rekaman video yang diambil dari rekaman CCTV sebagai bukti dalam perkara.