Perhatian Bagi yang Lagi Incer Rumah KPR yang Over Kredit! Begini Perhitungan Over Kredit Rumah Terutama dalam Hal Bunga Cicilan

By Kirana Riyantika, Jumat, 8 April 2022 | 18:00 WIB
Berikut perhitungan over kredit rumah KPR berupa menghitung bunga sisa cicilan (Tangkap layar YouTube.com/Vina Kitchen)

Nakita.id - Kini, memiliki rumah dengan sistem Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sangat diminati masyarakat. Salah satu hal yang paling banyak dicari tahu adalah perhitungan over kredit rumah.

Banyak orang yang memilih over kredit rumah karena alasan tertentu.

Over kredit tersebut bisa berupa menjual atau membeli rumah.

Yang dimaksud over kredit rumah adalah ketika Moms membeli atau menjual rumah yang masih terikat kredit pemilikan rumah (KPR) di bank.

Sehingga, pembeli biasanya harus membayar uang tunai kepada penjual mengenai harga rumah awal yang sudah disepakati, kemudian melanjutkan cicilannya.

Prinsip dasar bagi Moms yang mau sebagai penjual over kredit rumah adalah dengan mengecek berapa biaya yang sudah Moms keluarkan untuk membayar rumah di awal serta menyicil KPR.

Penting juga untuk memeriksa sisa cicilan KPR Moms.

Itu menjadi dasar Moms untuk menetapkan harga jual rumah.

Sedangkan, bila Moms sebagai pembeli, perlu jeli melihat harga rumah over kredit. Coba bandingkan dengan harga rumah lain di situs-situs penjualan properti.

 Baca Juga: Wah yang Punya KPR dengan HGB Wajib Simak, Aturan Baru HGB Tanah Bisa Jadi Milik Negara Bila Tak Diperpanjang

Perhitungan over kredit rumah bagi Moms sebagai pembeli harus benar-benar jeli dilakukan terutama masalah bunga cicilan.

Melansir Kompas, secara umum bunga pinjaman dibagi menjadi dua yaitu bunga flat dan bunga efektif.