Nakita.id - Kini, memiliki rumah dengan sistem Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sangat diminati masyarakat. Salah satu hal yang paling banyak dicari tahu adalah perhitungan over kredit rumah.
Banyak orang yang memilih over kredit rumah karena alasan tertentu.
Over kredit tersebut bisa berupa menjual atau membeli rumah.
Yang dimaksud over kredit rumah adalah ketika Moms membeli atau menjual rumah yang masih terikat kredit pemilikan rumah (KPR) di bank.
Sehingga, pembeli biasanya harus membayar uang tunai kepada penjual mengenai harga rumah awal yang sudah disepakati, kemudian melanjutkan cicilannya.
Prinsip dasar bagi Moms yang mau sebagai penjual over kredit rumah adalah dengan mengecek berapa biaya yang sudah Moms keluarkan untuk membayar rumah di awal serta menyicil KPR.
Penting juga untuk memeriksa sisa cicilan KPR Moms.
Itu menjadi dasar Moms untuk menetapkan harga jual rumah.
Sedangkan, bila Moms sebagai pembeli, perlu jeli melihat harga rumah over kredit. Coba bandingkan dengan harga rumah lain di situs-situs penjualan properti.
Perhitungan over kredit rumah bagi Moms sebagai pembeli harus benar-benar jeli dilakukan terutama masalah bunga cicilan.
Melansir Kompas, secara umum bunga pinjaman dibagi menjadi dua yaitu bunga flat dan bunga efektif.
Bunga flat berarti selalu sama setiap bulan, sedangkan bunga efektif bersifat fluktuatif.
Bunga flat dihitung berdasarkan plafon kredit dan presentase besaran bunga, yang nantinya akan dibayar pada jumlah yang sama sampai lunas.
Rumus menghitungnya adalah Bunga : (Presentase bunga x Plafon kredit) : Jangka waktu pembayaran.
Misalnya Moms mengajukan plafon kredit sebesar Rp 120 juta kepada bank dnegan bunga 10 persen selama 1 tahun.
Besar cicilan pokok setiap bulannya adalah Rp 120.000.000 : 12 = Rp 10.000.000.
Sedangkan, bunganya (10 % x Rp 120.000.000) : 12 = Rp 1.000.000.
Jadi, angsuran yang harus Moms bayar setiap bulannya adalah Rp 10.000.000 + Rp 1.000.000 = Rp 11.000.000.
Dalam perhitungan over kredit rumah dalam hal sisa cicilan KPR dengan bunga efektif, maka pembayarannya bisa berbeda-beda setiap bulan atau berbeda-beda pada tahun tertentu.
Rumus menghitungnya adalah Saldo Pokok Pinjaman (SP) x i (Suku bunga setiap tahun) : 12 (jumlah bunga dalam setahun).
Contohnya bila Moms mengajukan plafon kredit sebesar Rp 360 juta dengan bunga 10 persen tiap tahun untuk tenor 5 tahun, maka besaran pokok pinjaman adalah Rp 360.000.000 x 10 % : 12 = Rp 3.000.000.
- Angsuran bulan 1 Besaran bunga: Rp 360.000.000 x 10 persen : 12 = Rp 3.000.000, Angsuran pokok: Rp 360.000.000 : 60 = Rp 6.000.000, maka total angsuran bulan 1: Rp 6.000.000 + Rp 3.000.000 = Rp 9.000.000.
- Angsuran bulan 2 SP: Rp 360.000.000 - Rp 6.000.000 = Rp 354.000.000, Besaran bunga: Rp 354.000.000 x 10 persen : 12 = Rp 2.950.000, maka total angsuran bulan 2: Rp 6.000.000 + Rp 2.950.000 = Rp 8.950.000.
Ada dua cara dalam melakukan over kredit, yaitu melalui bank atau notaris.
Bila Moms memilih melakukan over kredit melalui bank, maka untuk mempercepat proses sebaiknya pilih bank yang sama dengan yang dipilih si penjual.
Bila Moms memilih melakukan take over melalui notaris, maka Moms perlu membayar biaya notaris dan tidak perlu melibatkan bank sehingga proses cenderung cepat dan mudah.
Hanya saja bila Moms memilih take over lewat notaris, maka sertifikat tanah masih di bank dan pada sertifikat tersebut masih atas nama penjual, nantinya Moms bisa melakukan balik nama setelah lunas.
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR