Mengenal Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Kejahatan Seksual

By Ipoel , Kamis, 26 Mei 2016 | 05:53 WIB
Mengenal Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Kejahatan Seksual (Ipoel )

Tabloid-Nakita.com- Pemerintah berusaha bersikap tegas kepada pelaku kejahatan seksual. Salah satunya tindakan Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Memang, peraturan ini masih mengundang pro kontra, meski begitu patut diapresiasi karena memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan seksual.

Nah, salah satu sanksi yang menjadi sorotan adalah hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual pada anak. Kebiri di sini adalah kebiri menggunakan zat kimia. Selain kebiri, ada juga bentuk hukuman dalam bentuk pemasangan cip, atau alat deteksi elektronik, sehingga keberadaan dan pergerakan pelaku usai keluar dari penjara dapat dilacak kapan dan di mana pun. 

Baca juga: Waspada, ini 5 tanda pedofilia. Adakah tanda-tanda ini pada orang-orang di sekitar Anda.

Hukuman Kebiri Sudah Lama Ada

Sejatinya, hukuman kebiri telah ada di Eropa sejak abad pertengahan. Pada zaman sekarang, hukuman kebiri juga masih dilaksanakan di berbagai negara, seperti Ceko, Jerman, Moldova, Estonia, Argentina, Australia, Israel, Selandia Baru, Korea Selatan, Rusia, serta beberapa negara bagian di Amerika Serikat.

Sebenarnya, ada dua macam teknik kebiri, yaitu kebiri fisik dan kebiri kimiawi. Kebiri fisik dilakukan dengan cara mengamputasi organ seks eksternal pemerkosa, sehingga membuat pelaku kekurangan hormon testosteron. Kurangnya hormon ini akan banyak mengurangi dorongan seksualnya.

Baca juga: Kenali 3 tanda si kecil mengalami kejahatan seksual

Sementara itu, kebiri kimiawi dilakukan dengan cara memasukkan zat kimia anti-androgen ke tubuh seseorang supaya produksi hormon testosteron di tubuh mereka berkurang. Hasil akhirnya sama dengan kebiri fisik.

Menurut Ketua Bagian Andrologi dan Seksologi Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, Denpasar, Wimpie Pangkahila, pada era modern, kebiri memang tak lagi dilakukan dengan membuang testis, tetapi secara kimia. Prosesnya bisa melalui pemberian pil ataupun suntikan hormon anti-androgen. Hormon anti-androgen itu adalah anti-hormon laki-laki. Pemberian obat anti-androgen tidak akan memunculkan efek pada seorang pria akan menjadi feminin.

Baca juga: Hati-hati, Pola Asuh ini Berisiko Lahirkan Pelaku Kejahatan Seksual

Namun, kebiri kimiawi menimbulkan efek negatif berupa penuaan dini pada tubuh. Cairan anti-androgen diketahui akan mengurangi kepadatan tulang sehingga risiko tulang keropos atau osteoporosis meningkat.

Anti-androgen juga mengurangi massa otot, yang memperbesar kesempatan tubuh menumpuk lemak dan kemudian meningkatkan risiko penyakit jantungdan pembuluh darah.